Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco!

Jakarta, Maret.id — Perusahaan PT Indobuildco sedang dalam sorotan hukum terkait hak atas lahan yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Sejak kebangkitan industri nasional pada 1958 hingga 1962, pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut hanya diperoleh oleh perusahaan itu lewat izin pemanfaatan, tanpa adanya transaksi jual beli atau pengalihan hak.
Pernyataan Kuasa Hukum PPK GBK
Kuasa Hukum dari PPK GBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki bukti otentik mengenai pembebasan tanah tersebut. Menurutnya, tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan pelaksanaan Asian Games IV di Jakarta, dan bukti-buktinya dapat dipertanggungjawabkan. “Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada,” ungkap Chandra seusai eksekusi pengosongan aset negara yang berkaitan dengan eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
Hak Kepemilikan yang Dipertanyakan
Chandra melanjutkan bahwa PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada proses jual beli atau pengalihan hak lain yang dilakukan oleh negara kepada perusahaan ini. “Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun,” tegasnya.
Langkah Pemulihan Aset Negara
Chandra menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan tersebut telah diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada tahun 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara. “Pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara,” imbuh Chandra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai barang milik negara, pengelolaan aset ini harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK,” pungkasnya. Perkembangan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga aset negara dan memastikan bahwa sumber daya publik dikelola dengan baik dan transparan.





