Polri dan Komdigi Harus Bongkar Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026!

Jakarta, Maret.id — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lembaganya, terdapat peningkatan aktivitas transaksi deposit judi online, terutama di akhir pekan dan saat kompetisi sepak bola besar berlangsung. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat lonjakan tersebut dapat berdampak negatif pada masyarakat.
Sejalan dengan fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjalin sinergi maksimal dalam mengantisipasi lonjakan aktivitas judi online, terutama judi bola, selama gelaran Piala Dunia 2026. “Saya meminta PPATK, Kominfo, dan Polri untuk all-out menghadapi lonjakan judi bola selama momen Piala Dunia. Jangan anggap ini masalah musiman atau sepele hanya karena terjadi empat tahun sekali,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, saat Piala Dunia, aktivitas judi dan aliran uang dari masyarakat Indonesia dapat melonjak signifikan ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. “Ini harus dicegah semaksimal mungkin,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilihat sebagai upaya negara untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.
Langkah Proaktif dalam Penegakan Hukum
Sahroni menambahkan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum dan pengawasan perlu bekerja secara agresif sejak dini. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta agar server-server judi diburu dan ditutup sebanyak mungkin, operatornya diungkap, pelakunya ditangkap, dan aliran dananya diputus,” tegasnya.
Sahroni juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. “Pokoknya harus all-out. Jangan beri ruang sedikit pun bagi bandar dan jaringan judi untuk memanfaatkan euforia Piala Dunia dalam menjaring korban baru. Negara harus hadir dalam melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini,” ungkapnya.
Peringatan atas Dampak Sosial dan Ekonomi
Meningkatnya aktivitas judi online, apalagi saat momen-momen penting seperti Piala Dunia, dapat berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial yang tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga masyarakat secara lebih luas. Sahroni ingin agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga kesehatan sosial dan ekonomi bangsa.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pentingnya pendidikan dan pemahaman masyarakat mengenai risiko perjudian. Sahroni berharap bahwa kesadaran dan pengetahuan yang lebih baik dapat membantu masyarakat untuk menjauhi praktik judi yang merugikan. “Pendidikan mengenai bahaya judi harus menjadi prioritas. Kita ingin agar masyarakat tidak terjebak dalam euforia yang justru membawa dampak negatif bagi hidup mereka,” pungkas Sahroni.
Sikap tegas dan langkah proaktif yang diambil oleh DPR RI dan lembaga terkait diharapkan dapat membentuk respons yang efektif dan komprehensif terhadap meningkatnya ancaman judi online di Indonesia.





