Politik

Koperasi Karyawan Forwarder: Jembatan Keseimbangan, Bukan Alat Konflik!

Jakarta, Maret.id — Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua Umum Muhajir, menyatakan bahwa keberadaan koperasi ini bukan untuk bersaing dengan perusahaan atau asosiasi pengusaha logistik, tetapi untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri logistik di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Muhajir dalam acara peluncuran koperasi yang diadakan di Jak Bistro Kafe, Sunter, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 19 Juni 2026.

Peran Koperasi dalam Industri Logistik

Muhajir menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini dilatari oleh kondisi pekerja yang sering menjadi pihak paling rentan ketika perusahaan menghadapi masalah bisnis, kesulitan keuangan, hingga sengketa hukum. “Kami percaya bahwa perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera,” ungkapnya, menekankan pentingnya peran koperasi sebagai jembatan keseimbangan.

Dia juga menggarisbawahi bahwa industri freight forwarding sedang menghadapi banyak perubahan, termasuk digitalisasi logistik dan persaingan global. Perubahan regulasi dan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 turut mempengaruhi para pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor ini.

Program Kesejahteraan Anggota

Koperasi ini dirancang untuk menghimpun pekerja dari berbagai sektor layanan pengurusan transportasi, pergudangan, dan distribusi di seluruh daerah. Selain berfungsi sebagai wadah solidaritas, koperasi ini juga menyediakan berbagai program kesejahteraan. Ini termasuk layanan simpan pinjam, bantuan pendidikan, dana sosial, kepemilikan rumah dan kendaraan, serta layanan kesehatan.

Pengurus Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia, Nurul Yuliana, menegaskan pentingnya meningkatkan kompetensi pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi profesi. “Salah satu fokus utama kami adalah penyediaan sertifikasi untuk karyawan-karyawan forwarder yang selama ini masih minim,” ujarnya.

Pentingnya Sertifikasi dan Bantuan Hukum

Nurul menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi sangat penting untuk perlindungan pekerja, terutama dalam hal klaim asuransi ketika terjadi kecelakaan kerja. “Hal ini sangat urgent dan sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia juga memperhatikan pentingnya bantuan hukum dan advokasi bagi anggota yang mengalami persoalan di lapangan. Ini termasuk dugaan pungutan liar dalam proses logistik dan isu ketenagakerjaan lainnya. “Bila terjadi kasus atau masalah di lapangan, kami menyediakan lawyer untuk membantu anggota dalam mengadvokasi dan menyelesaikan masalah,” pungkas Nurul, menunjukkan komitmen koperasi dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada anggotanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button