Politik

Fuad Bawazier Bongkar Penghambat Strategis di Lingkaran Istana!

Jakarta, Maret.id — Fuad mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam penertiban pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang selama ini dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu yang berkuasa di sektor ekonomi. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah acara diskusi yang bertajuk “Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33”, yang diselenggarakan oleh Koalisi Bangun Negeri Oleh Mahasiswa Indonesia (Bangsa Muda) di Mattea Social Space, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Urgensi Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Fuad menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, ia menegaskan bahwa realitas di lapangan menunjukkan banyak sumber daya strategis yang justru berada di tangan segelintir kelompok, menciptakan kekuatan ekonomi yang sulit untuk dikendalikan.

“Hari ini, mereka yang menguasai itu ibarat membesarkan anak serigala. Ketika sudah besar, serigalanya ingin menguasai pemerintah,” ungkap Fuad, menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap dinamika saat ini.

Kecurigaan Terhadap Dukungan di Lingkungan Pemerintah

Ia menganggap bahwa gejolak yang terjadi belakangan ini seharusnya dicermati dengan baik, terutama berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menata sektor SDA dan devisa hasil ekspor. Fuad berpendapat bahwa ketika ada usaha penertiban, banyak pihak yang berusaha menggoyang stabilitas tersebut.

“Belakangan ini, saya mendapati banyak kecurigaan bahwa tidak semua pihak di sekitar pemerintahan mendukung agenda penertiban SDA ini,” tegasnya. Keterlibatan individu-individu tersebut, menurutnya, dapat mengganggu agenda nasional yang sudah seharusnya berjalan demi kepentingan rakyat.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Memperjuangkan Kedaulatan Ekonomi

Fuad menambahkan bahwa penolakan terhadap agenda ini adalah konsekuensi yang harus diperhatikan, mengingat nilai besar yang terkandung dalam pengelolaan SDA. Dia mengajak masyarakat dan khususnya mahasiswa untuk mengawal pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.

“Kita harus pastikan kebijakan yang bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional tidak terganggu oleh kepentingan kelompok tertentu,” demikian pesannya. Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono juga turut hadir, bersama sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa lainnya, menandakan dukungan resmi terhadap diskusi dan upaya penegakan kebijakan yang lebih adil dalam pengelolaan SDA di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button