Fuad Bawazier: Banyak Pihak Desak Prabowo Tertibkan Sumber Daya Alam!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Fuad, menekankan pentingnya penertiban sektor strategis untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat maksimum bagi rakyat. Ia mengemukakan pendapatnya dalam sebuah talkshow bertema “Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33” yang diadakan oleh Koalisi Bangun Negeri Oleh Mahasiswa Indonesia (Bangsa Muda) di Mattea Social Space, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Pemanfaatan Pasal 33 UUD 1945
Dalam paparannya, Fuad menjelaskan bahwa semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah diterapkan melalui penguasaan negara atas sektor minyak dan gas bumi, yang dimulai sejak Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 1959. Ia mengungkapkan bahwa prinsip serupa perlu diterapkan pada berbagai komoditas strategis lainnya yang merupakan kekayaan bangsa.
“Makanya sekarang sama Pak Prabowo mulai ditertibkan. Bukan hanya migas, tapi yang lain harus tertib,” ujar Fuad. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk nikel, batu bara, emas, torium, uranium, dan berbagai mineral lainnya yang memiliki nilai tinggi di pasar global.
Pengelolaan Ekonomi Berbasis SDA
Fuad menegaskan bahwa penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor berbagai komoditas strategis akan berdampak positif terhadap penerimaan devisa dan stabilitas ekonomi nasional. “Kalau ekspornya dikuasai negara, semua devisanya akan masuk ke negara dan ekonomi kita akan stabil karena jumlahnya besar,” imbuhnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara kaya energi, seperti Arab Saudi dan Qatar, yang berhasil membangun kekuatan ekonomi mereka berkat kendali atas pengelolaan sumber daya strategis. Wilayah-wilayah ini membuktikan bahwa pengelolaan yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Tantangan dalam Penataan Sumber Daya Alam
Meskipun demikian, Fuad mengingatkan bahwa upaya penataan sumber daya alam tidak akan berjalan mulus, karena hal ini menyangkut kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari pengelolaan kekayaan alam. “Nah, ketika ini akan ditertibkan, mulai digoyang lagi, semuanya akan digoyang. Ini bergolak mengapa? Karena mereka nanti akan ketahuan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Fuad mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Ia mengimplikasikan, dengan dukungan aktif dari masyarakat dan mahasiswa, kebijakan yang dijalankan pemerintah dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya. “Kita harus fokus supaya program ini bisa jalan. Kalau sekali jalan, Insya Allah kita akan selalu stabil dan kita akan menang,” pungkasnya.





