Kebijakan Bahlil Ciptakan Polemik, PDIP Soroti Keresahan Prabowo!

Jakarta, Maret.id — Gunhar, seorang anggota DPR, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan pengurangan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) produksi batu bara yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan serta tata kelola sektor energi yang selama ini diterapkan oleh kementerian tersebut.
Ia mengatakan, “DPR sejak awal sudah mengingatkan mengenai dampak kebijakan pengurangan RKAB produksi batu bara hingga sekitar 40 persen. Kami telah memperingatkan kemungkinan menurunnya royalti dan penerimaan negara, ancaman terhadap distribusi kebutuhan dalam negeri untuk PLN, serta risiko meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan.” Namun, peringatan itu tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah.
Manfaat Kebijakan yang Dipertanyakan
Gunhar mempertanyakan tujuan dari kebijakan pengurangan produksi batu bara yang disebut-sebut akan menjaga harga ekspor. Ia mengatakan bahwa saat DPR meminta data tambahan terkait penerimaan negara dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak mampu memberikan angka yang jelas. “Penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya sekitar Rp22 miliar. Apa sebenarnya manfaat dari kebijakan ini bagi negara?” tegasnya.
Dampak nyata dari kebijakan tersebut dirasakan oleh para pelaku usaha dan pekerja tambang. Menurut Gunhar, pemotongan RKAB yang dilakukan secara bertahap telah menurunkan produksi secara signifikan dan memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi. “Ketika produksi dipangkas, alat berat berkurang operasinya, kontraktor kehilangan pekerjaan, dan tenaga kerja menjadi korban. Potensi PHK di sektor ini sangat besar akibat kebijakan ini,” jelasnya.
Kekurangan Pasokan untuk PLN
Selain itu, Gunhar menyoroti dampak penurunan produksi terhadap pasokan batu bara domestik. Ia mengungkapkan bahwa saat ini PLN menghadapi kekurangan pasokan batu bara untuk keperluan pembangkit listrik. “Pemerintah mengakui bahwa PLN masih kekurangan batu bara. Ini membuktikan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh DPR sejak awal ternyata terbukti benar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM untuk melakukan pencampuran batu bara. Gunhar menilai langkah ini menunjukkan ketidakmampuan kementerian dalam mengelola sektor ini secara efisien. “Sebelum mengeluarkan berbagai kebijakan baru, Menteri ESDM seharusnya melakukan kajian yang komprehensif,” tambahnya.
Panggilan untuk Perubahan Strategis
Gunhar mempertanyakan alasan di balik pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi DMO (Domestic Market Obligation) ke PLN. Menurutnya, jika sampai harus ada satgas khusus, publik berhak mempertanyakan apakah tata kelola distribusi batu bara ke PLN berada dalam kondisi yang sangat buruk. “Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menegakkan aturan yang sudah ada dan bukan menciptakan struktur yang lebih kompleks,” ujarnya.
Ia mendorong Menteri ESDM untuk lebih fokus pada penyelesaian agenda strategis nasional yang mendesak. “Daripada terus dengan kebijakan yang menimbulkan polemik, lebih baik Menteri ESDM mendorong penuntasan Revisi Undang-Undang Migas yang sudah lama ditunggu,” serunya.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menganggap berbagai dampak negatif dari kebijakan yang diambil menunjukkan bahwa Kementerian ESDM kurang dalam hal perencanaan dan basis data yang kuat. “Saya melihat bahwa keputusan yang diambil tidak didasari oleh kajian yang menyeluruh. Contoh nyata adalah rencana penggantian LPG dengan CNG yang kabarnya ada, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan mengenai implementasinya,” papar Gunhar.
“Dalam kondisi yang sangat strategis ini, saya prihatin Presiden Prabowo memiliki menteri yang performanya seperti ini. Sektor energi seharusnya dikelola dengan kebijakan berbasis data dan perencanaan yang matang.





