Politik

KNPI NTB Bongkar Dugaan Perlakuan Istimewa Eks Kapolres Bima Kota!

Jakarta, Maret.id — Organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD I Nusa Tenggara Barat (NTB), mengkritik perlakuan diskriminatif terhadap dua tersangka dalam kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum polisi. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi mereka bahwa terdapat ketidaksetaraan dalam penahanan kedua tersangka yang melanggar prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Pertanyaan Terkait Penahanan yang Berbeda

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, menyampaikan bahwa AKP Malaungi kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima dengan tahanan sipil lainnya. Sebaliknya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditempatkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima, yang dinilai mencerminkan perlakuan yang berbeda.

“Persoalan ini menimbulkan ironi dan menunjukkan cacat logika hukum yang cukup jelas. Jika Malaungi ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil, maka perlakuan berbeda kepada Didik yang ditahan di Rutan Brimob tidak dapat dibenarkan kecuali ada pertimbangan yang jelas berdasarkan pangkat atau jabatan,” ungkap Mila pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

Desakan untuk Aksi Demonstrasi

KNPI telah memutuskan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menuntut agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima. Mereka mengklaim bahwa perlakuan yang tidak merata ini mengancam hak-hak keadilan semua pihak yang terlibat.

“Tuntutan kami tunggal dan tegas: mendesak Kejati NTB untuk memindahkan Didik ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi keadilan. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi secara bergelombang hingga keadilan yang substansial terwujud,” tegas Mila.

Perkembangan Kasus TPPU

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Bima pada tanggal 18 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam pelimpahan ini, barang bukti berupa uang sekitar Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan TPPU hasil bisnis narkotika juga diserahkan.

Didik diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi, yang diterima secara bertahap. Sebelum menjatuhkan status tersangka kepada Didik, penyidik lebih dahulu menjerat AKP Malaungi serta sejumlah tersangka lain, termasuk Bripka Karol, Anita, Herman, dan Abdullah.

Kini, perkara ini memasuki tahap penuntutan. Jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima diperkirakan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. Perbedaan lokasi penahanan kedua tersangka saat ini menjadi sorotan utama KNPI NTB dan mendorong desakan agar Kejati NTB mengupayakan kesetaraan perlakuan demi menjunjung tinggi keadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button