Politik

Selebgram Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Usai Mengamuk di Ruko Cilincing, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Jakarta, Maret.id — Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Adam Deni dimulai dari laporan pemilik Ruko Yummy Coin yang menjadi korban perusakan.

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada malam Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, Adam Deni diduga memaksa masuk ke ruko dan merusak sejumlah fasilitas, termasuk papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan fasilitas sanitasi.

Selain itu, ia juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan menunjukkan airsoftgun yang tersimpan di pinggangnya. Keesokan harinya, pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Deni kembali ke lokasi dan merusak kendaraan milik korban.

Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera menuju lokasi dan mengamankan Deni. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” tegas Kombes Budi kepada wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Dalam pemeriksaan, Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan karena tindakan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button