Politik

Evaluasi Kelayakan Pajak Daerah untuk Lapangan Golf Senayan Ottolima pasca Kebijakan Fiskal Terbaru

Jakarta, Maret.id — Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menginformasikan bahwa lapangan golf di kawasan Senayan tidak termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi informasi tersebut, Achmad Nur Hidayat, seorang pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, mengemukakan bahwa kawasan Senayan memiliki nilai tanah yang sangat tinggi, yang pada akhirnya dimiliki oleh negara dan rakyat Indonesia. “Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat.

Achmad juga mendorong dilakukannya audit pajak terhadap Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club yang dipimpin oleh Ketua DPN Peradi. Ia meragukan kepatuhan pembayaran pajak serta kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari lapangan golf tersebut. “Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Achmad menekankan bahwa audit diperlukan untuk memastikan semua aset memberikan nilai maksimal bagi negara sebagai pemilik. “Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” pungkasnya.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan golf tersebut tidak dikenakan pajak daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa permainan golf bukan termasuk hiburan. “Selain itu, berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian penegasan dari Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button