Masa Keanggotaan KPU dan Bawaslu Sebaiknya Dipangkas Jadi 2 Tahun untuk Meningkatkan Efisiensi Pemilu di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Muhammad Haris Zulkarnain, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, mengungkapkan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu segera diselesaikan.
“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya,” tegas Haris.
Ia menambahkan, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. “Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir,” imbuhnya.
Haris juga mengusulkan agar masa jabatan KPU dan Bawaslu dipangkas menjadi dua tahun untuk efisiensi. “Kalau menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (10 tahun) terlalu lama,” pungkasnya.
Ia berpendapat, selama masa jabatan penuh, setelah pemilu, komisioner tidak memiliki kegiatan berarti. “Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja,” imbuhnya.
Haris mengajak semua pihak untuk aktif terlibat dalam proses revisi UU Pemilu. “Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati,” kata Haris.
Ia menegaskan bahwa urusan revisi ini tidak boleh dianggap remeh. “Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi,” ujar Haris.
Haris juga menunjukkan adanya stagnasi dalam proses revisi UU Pemilu, yang diakibatkan tarik ulur kepentingan antar elite dan partai politik.
Ia mengkritik proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang dianggap terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik. “Keterpilihan mereka lebih kental dengan afiliasi warna organisasi daripada prinsip meritokrasi,” sambungnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan penghapusan proses politik di DPR RI dalam penentuan keterpilihan Anggota KPU dan Bawaslu. “Cukup melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat,” kata Haris.
Ia menekankan bahwa komposisi Pansel yang seimbang dapat menghasilkan pemilihan yang lebih objektif. “Ini berdasarkan representasi keterwakilan dan musyawarah mufakat,” tutupnya.





