Politik

Baleg DPR dan Pemerintah Tindaklanjuti RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam Rangka Memperkuat Sektor Ekonomi Nasional

Jakarta, Maret.id — Kesepakatan mengenai RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juni 2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki berbagai aspek administratif yang menjadi masukan anggota Baleg. “Atas berbagai tanggapan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi akan segera kami perbaiki hari ini,” tutup Eddy.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kemudian membacakan kesimpulan rapat bahwa usulan RUU tersebut memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diajukan di luar Prolegnas. “Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak Ibu? Pemerintah?” tanya Bob.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serempak. Bob Hasan juga mengingatkan pemerintah untuk menerapkan prinsip Meaningful Public Participation dalam penyusunan RUU tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan.

Keterlibatan publik yang bermakna, menurutnya, sangat penting untuk menjaga kualitas dalam pembentukan undang-undang. Ia juga menilai pengajuan judicial review terhadap suatu undang-undang adalah bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. “Soal ada putusan yang kemudian diajukan judicial review itu adalah satu hal yang normal dan itu memang harus kita bangun, itu sebagai tanda demokratisasi di Republik tercinta ini,” tegas Bob Hasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button