RUU Advokat Harus Direalisasikan Sebagai Jawaban Tantangan Zaman untuk Memperkuat Perlindungan Hukum di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Pandangan tentang arah reformasi profesi advokat di Indonesia disampaikan dalam seminar yang diadakan oleh Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bertajuk “Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional” di Hotel Acacia, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menekankan pentingnya penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik dalam reformasi profesi advokat. “Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujar Eddy.
Eddy juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada lemahnya mekanisme pengawasan etika, bukan pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah. Ia menyarankan agar regulasi baru tidak hanya berupa UU Advokat, melainkan UU Jabatan Advokat yang lebih komprehensif.
Dalam seminar yang sama, Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan pentingnya momentum pembahasan RUU Advokat. Ia menyatakan bahwa UU Advokat saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan realitas perkembangan profesi hukum.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” tutur Juniver.
Sementara itu, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsolidasi pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat. Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU tersebut bergantung pada kemampuan semua pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tandas Trimedya.





