Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Mundurnya Dirut Perumdam Terpilih, Khawatir Ganggu Kepercayaan Publik dan Stabilitas di Jember

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mengungkapkan keprihatinan atas pengunduran diri Direktur Utama terpilih Perumdam Tirta Pandalungan, Andrias Warsito, sebelum proses pelantikan. Peristiwa ini dinilai berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD di daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo atau Ipung, menegaskan pengunduran diri ini menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat BUMD sebagai penopang pendapatan asli daerah (PAD). “Karena kemarin direktur yang jabatannya belum berakhir juga mengundurkan diri. Ini tentu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tuturnya.
Andrias, yang dinyatakan lolos seleksi, terpilih sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan setelah menjalani tahapan uji kelayakan pada April 2026. Namun, sebelum dilantik, ia mengajukan surat pengunduran diri pada 9 Juni 2026, dengan alasan adanya kebutuhan keluarga yang mendesak.
Ipung menggarisbawahi bahwa pengunduran diri ini muncul setelah seluruh jajaran direksi Perumdam periode 2022-2027 juga memilih untuk mundur lebih awal. Direktur Utama M. Miftahur Ridho dan dua direktur lainnya sebelumnya seharusnya menjabat hingga Agustus 2027, namun mengundurkan diri pada Desember 2025.
Kekosongan jabatan ini mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk membuka seleksi direksi baru, yang akhirnya mengarah kepada terpilihnya Andrias dari posisinya sebagai Pelaksana Tugas Manajer Hazora, anak perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan.
Ipung menyatakan bahwa dua kali pengunduran diri yang terjadi dalam waktu berdekatan bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan daerah. “Bupati sempat menyampaikan target peningkatan PAD. Tetapi jika pengunduran diri seperti ini terus terjadi, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah,” imbuhnya.
Meskipun menuangkan keprihatinan, Ipung mengakui bahwa pengunduran diri adalah hak pribadi setiap individu. Ia berharap situasi serupa tidak terulang, demi menjaga stabilitas manajemen dan kredibilitas Perumdam di mata masyarakat.
Menanggapi permasalahan ini, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan Andrias. Ia juga menjelaskan bahwa akan segera dilakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah selanjutnya terkait kekosongan jabatan direksi di BUMD tersebut.
“Selaku anggota panitia seleksi direksi dua badan usaha milik daerah, saya segera melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah taktis yang harus diambil,” kata Imam Fauzi.
Bagi DPRD, isu ini tidak sekadar berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga menyentuh pada kesinambungan tata kelola BUMD serta kepercayaan publik terhadap pembenahan perusahaan daerah di Kabupaten Jember.





