Polda Jabar Bentuk Satgas Buru Taufik Hidayat Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemprov Jabar

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus penyekapan yang terjadi di Kabupaten Bandung. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Cucun mengungkapkan bahwa DPR intensif berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menanggapi situasi ini. “Pak Kapolda membuat satgas untuk pengejaran pelaku,” kata Cucun.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. “Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, akan segera mengejar pelaku penyekapan ini ya,” tegas Cucun, yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, yang berusia 29 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.
Taufik kini dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, polisi juga telah menetapkan Taufik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan, “TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” saat memberikan keterangan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rudi menambahkan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan Taufik Hidayat. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat,” imbuh Rudi.
Penetapan DPO ini dilakukan setelah proses penyidikan yang cermat oleh Polda Jabar, sesuai dengan dokumen resmi yang telah dikeluarkan.





