Habiburrokhman Apresiasi Polda Jabar dan Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Jakarta, Maret.id — Politikus Partai Gerindra, Habiburrokhman, mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Habiburrokhman menekankan bahwa tindakan Polda Jabar mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. “Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa tindakan tersangka telah mencederai rasa kemanusiaan. Oleh sebab itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. “Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” kata Habiburrokhman.
Ia juga menyarankan agar penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang ada, baik dari KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” imbuh Habiburrokhman.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga selesai di pengadilan. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang.
Taufik Hidayat (30) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum mengenai luka-luka yang dialami korban.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Rudi saat memberikan keterangan di RS Hasan Sadikin Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.





