Politik

Komnas HAM Diminta Kaji Program MBG, Fokus pada Tata Kelola dan Sistem Pengawasan untuk Meningkatkan Keadilan Sosial di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, mengungkapkan pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Ia menilai langkah ini diperlukan agar pelaksanaan program lebih transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Marinus menekankan perlunya publik memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terhadap tujuan utama program Makanan Bergizi (MBG). “Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas,” tutur Marinus.

Ia mengingatkan agar rekomendasi itu tidak dijadikan alasan untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada. “Setiap masukan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program,” tambahnya.

Marinus juga mengingatkan bahwa upaya memperbaiki tata kelola seharusnya tidak menghambat percepatan pelaksanaan program. “Setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” imbuhnya.

Lebih jauh, Marinus menekankan pentingnya penataan ulang pembagian fungsi antara regulator, operator, dan pengawas dalam Badan Gizi Nasional (BGN). Ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Ia mendorong DPR untuk meminta penjelasan lebih rinci agar struktur pelaksanaan program berjalan efektif serta mempertahankan tingkat akuntabilitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button