Politik

OSO: Jangan Biarkan Demokrasi Memberi Hak Memilih Tanpa Perwakilan

Jakarta, Maret.id — Forum diskusi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengangkat pembahasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan implikasinya terhadap masa depan demokrasi representatif Indonesia dalam Focus Group Discussion bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan pentingnya menjaga ruang representasi politik agar tidak terkikis oleh ambang batas yang terlalu tinggi.

Argumen terhadap kenaikan ambang batas

Dalam FGD tersebut, OSO menyebutkan munculnya berbagai usulan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, antara lain pengajuan ambang batas 5–7 persen hingga usulan 0 persen. Menurutnya, kebijakan yang menaikkan PT berisiko menjadikan demokrasi sebagai “kompetisi tertutup” yang menguntungkan kartel elit dan partai mapan, sehingga suara rakyat sulit terwakili.

“Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas OSO. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi PT, semakin banyak suara rakyat yang hilang dan semakin sempit ruang politik alternatif. OSO menilai penerapan PT hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menekan demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah.

Rencana revisi UU Pemilu dan posisi GKSR

GKSR mengusulkan penerapan fraksi threshold sebagai alternatif, dan mendorong agar revisi UU Pemilu dipercepat. OSO berharap proses revisi selesai pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027 untuk memberikan kepastian bagi partai dan pemilih serta menghindari kekacauan hukum dan pengujian materiil berulang di Mahkamah Konstitusi.

OSO juga menyatakan bahwa berbagai hasil kajian dan rekomendasi GKSR akan disampaikan kepada legislatif dan pemerintah, dengan prinsip bahwa kebijakan harus selaras dengan konstitusi dan undang-undang. Ia menyoroti bahwa sekitar 17 juta suara yang memilih partai nonparlemen tidak boleh diabaikan, meskipun jumlahnya kecil per partai.

Dalam kesempatan yang sama, GKSR mengumumkan perubahan struktur kepengurusan: posisi Ketua GKSR diisi Said Iqbal dari Partai Buruh, Sekretaris Jenderal dijabat Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sementara OSO menempati posisi sebagai Ketua Dewan Pembina.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button