Politik

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Dilaporkan ke Kementerian HAM

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Pansus DPRK Mimika terkait penanganan karyawan mogok di PT Freeport Indonesia, Yan Pieterson Laly, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman sementara telah disampaikan kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat kunjungannya ke Kementerian HAM di Jakarta pada 24 Juni 2026.

“Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan,” kata Yan Pieterson Laly.

Polemik yang terjadi berawal dari aksi mogok ribuan pekerja PT Freeport Indonesia dan kontraktor pada 1 Mei 2017. Aksi ini merupakan reaksi terhadap program furlough yang diterapkan manajemen Freeport serta kriminalisasi yang menimpa pengurus serikat pekerja. Aksi mogok tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang terlibat.

Data dari Pansus menunjukkan bahwa saat ini terdapat 2.406 pekerja mogok yang masih memperjuangkan hak-haknya. Mereka menuntut pembayaran kompensasi dan meminta untuk dipekerjakan kembali. “Kalau kita tarik ulur ke belakang, sisi kemanusiaan yang (harusnya) dinilai sebenarnya dari penanganan masalah ini,” imbuh Yan Pieterson.

Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan bahwa permasalahan ini yang telah berlangsung selama sembilan tahun perlu segera diselesaikan. Ia juga mengapresiasi respons positif Kementerian HAM terhadap aspirasi yang disampaikan. “Beliau (Natalius Pigai) menyatakan bahwa memang (persoalan) kemanusiaan itu tugas dan posisi saya (Menteri HAM),” tegas Derek.

Derek menambahkan bahwa pansus akan melanjutkan upaya penyelesaian dengan menemui sejumlah pihak terkait, termasuk Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. “Karena negara mengorbankan mereka (pekerja mogok) ini luar biasa, ya,” tuturnya.

Sementara itu, pendamping hukum buruh mogok, Emanuel Gobay, berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip bisnis dan hak asasi manusia, termasuk melalui mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM oleh korporasi. “Kami menunggu pemberlakuan peraturan ini karena korelasinya kuat sekali (pelanggaran HAM di sektor bisnis),” ujar Emanuel Gobay.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button