RUU Perkoperasian Diharapkan Dukung Kopdes Merah Putih

Jakarta, Maret.id — Regulasi yang tengah dibahas ini dirancang sebagai payung hukum bagi seluruh koperasi di Indonesia. Hal ini sekaligus bertujuan menyesuaikan tata kelola koperasi dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa RUU Perkoperasian akan mengakomodasi seluruh jenis koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. “Iya, jadi RUU Koperasi ini memayungi semua koperasi,” kata Rahmat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rahmat menjelaskan bahwa Komisi VI DPR telah menyerap masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi koperasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima isu strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU.
Kelima isu tersebut mencakup pembentukan lembaga penjamin koperasi, tata kelola berbasis anggota, kurikulum pendidikan koperasi, sistem manajemen syariah, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. “Nah, poin-poin ini sudah kita dengarkan dan insya Allah akan menjadi bahan bagi kita untuk rapat berikutnya,” sambung Rahmat.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian akan memasuki tahap berikutnya bersama pemerintah pada pekan depan, setelah proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak rampung. “Karena ini kan ruh sistem perekonomian negara kita, berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong,” tuturnya.
Revisi UU Perkoperasian diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. “Kita ingin mengembalikan ciri khas ekonomi bangsa kita dengan koperasi,” pungkas Rahmat.





