Paku Alam X Laksanakan Tugas Gubernur DIY Selama Cuti HB X

Jakarta, Maret.id — Penunjukan Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026. Penetapan ini ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Paku Alam X, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY, akan menjalankan tugas harian Gubernur selama periode cuti Sri Sultan. “Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan izin karena alasan penting pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026,” tegas dokumen keputusan yang diterima redaksi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode tersebut. Penunjukan ini mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menyatakan bahwa wakil kepala daerah memiliki wewenang untuk menjalankan tugas harian saat kepala daerah berhalangan sementara.
Selama menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Gubernur, Paku Alam X diharuskan melaksanakan kewenangan harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai penunjukan ini juga telah dipublikasikan melalui jaringan resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY.
Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa seluruh agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal selama masa penugasan tersebut.





