Jadi Anggota DPRD Jatim, Andy Firasadi Prioritaskan Program Desa Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Jakarta, Maret.id — Andy Firasadi secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengambilan sumpah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Kamis (25/6/2026). Setelah dilantik, Andy mengedepankan program prioritasnya, yakni membangun desa sadar hukum dan menghadirkan pos bantuan hukum di tingkat desa.
“Program kami akan segera berjalan, terutama dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat,” tegas Andy. Menurutnya, desa sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.
Andy menambahkan, pihaknya akan membentuk paralegal di desa-desa. “Warga yang terlatih diharapkan mampu membantu pemahaman hak-hak masyarakat dan mendampingi dalam urusan hukum,” ujar Andy.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pos bantuan hukum merupakan langkah strategis. “Kami sedang menyiapkan kerangka kerja agar masyarakat dapat saling mendampingi dalam mempertahankan hak-haknya,” imbuhnya.
Andy mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah aktif mendampingi lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan advokasi gratis. Program pendampingan hukum tersebut mendapatkan dukungan positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pendampingan hukum kepada masyarakat berjalan baik dan didukung oleh Pemprov Jatim. Namun, kami masih perlu menyiapkan pos bantuan hukum di tingkat desa,” tuturnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan kesadaran hukum di lingkungan pedesaan. “Masyarakat harus memahami hak, kewajiban, dan langkah yang perlu diambil ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Andy juga berencana menyelenggarakan pelatihan dan kursus bantuan hukum. “Langkah ini akan memperluas literasi hukum dan memperkuat kapasitas advokasi di akar rumput,” sambungnya.
Dia menargetkan pembentukan pos bantuan hukum dimulai dari daerah pemilihannya, sebelum diperluas ke wilayah lain di Jawa Timur. “Dengan cara ini, akses bantuan hukum bagi masyarakat desa akan lebih cepat,” tegasnya.
“Jika pos bantuan hukum di desa-desa terbentuk, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan pendampingan,” kata Andy.
Terkait realisasi program, sosialisasi akan mulai dilakukan setelah dirinya kembali ke daerah. “Program desa sadar hukum dan pos bantuan hukum akan menjadi fokus kami saat reses,” pungkas Andy.





