Penangguhan Penahanan Roy Suryo Sesuai Aturan Hukum

Jakarta, Maret.id — Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Gumarang menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.
“Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law,” tegas Gumarang kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Ia juga menyoroti bahwa sebelum tahap dua, sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan.
Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP. Ini termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.
Dia menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan dalam menentukan status penahanan para tersangka.
“JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP,” imbuh Gumarang.
Ia menambahkan bahwa tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan.
Lebih lanjut, Gumarang menegaskan bahwa perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan,” ujar Gumarang.





