MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait fenomena penyimpangan seksual yang semakin terbuka di masyarakat.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil pada Minggu, 28 Juni 2026.
Ia mengamati adanya pergeseran perilaku kelompok LGBT, di mana mereka kini lebih berani dan bahkan merayakan identitas mereka di ruang publik. “Ini kan sudah salah kaprah,” tuturnya. Kiai Cholil menegaskan bahwa imbauan moral tidak lagi efektif, dan sudah saatnya perundang-undangan yang bersifat mengikat diterapkan.
MUI menjelaskan bahwa undang-undang yang diusulkan tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan dan kampanye yang mengarah pada perilaku tersebut. “Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” imbuh Kiai Cholil.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa alasan utama dilakukannya pemidanaan bagi pelaku LGBT adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa perilaku tersebut tidak normal serta untuk memberikan efek jera melalui hukuman.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa MUI memiliki pandangan hukum keagamaan yang jelas mengenai hal ini, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan termasuk ke dalam kategori kejahatan.
Kiai Cholil menyebutkan tiga alasan mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, tindakan tersebut melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, mempengaruhi proses kelanjutan keturunan manusia. Ketiga, berpotensi menjadi penyebar penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.
Dalam draft hukumnya, sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana atau ta’zir, di mana sanksi akan ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera. Ini termasuk bagi mereka yang hanya sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Untuk mengatasi keraguan mengenai efektivitas hukum ini, Kiai Cholil menarik perbandingan dengan hukum pidana terkait korupsi, narkoba, dan perzinahan. “Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah,” tegasnya.





