Politik

Gus Falah: Regulasi LGBT Harus Sesuai Pancasila, DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan kemungkinan pembuatan regulasi yang memuat sanksi hukum terhadap kampanye atau fasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Gus Falah, sapaan akrabnya, usai desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi lebih ketat mengenai isu ini.

Ia menyatakan, secara konstitusional, pembentukan regulasi semacam itu memiliki dasar yang kuat, mengingat Pancasila adalah sumber dari semua hukum di Indonesia. “Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Gus Falah.

Gus Falah menjelaskan bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa yang berakar dari budaya Indonesia, mencakup nilai-nilai luhur, termasuk nilai agama, moral, dan adat. Ia berpendapat, norma-norma yang berkembang di masyarakat, termasuk norma agama, seharusnya menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.

“Gus Falah menilai, penolakan terhadap praktik LGBT adalah pandangan yang berkembang dalam norma keagamaan masyarakat Indonesia,” sambungnya. Ia menegaskan pentingnya pengaturan hukum untuk membahas tindakan yang mengampanyekan dan memfasilitasi praktik LGBT.

“Regulasi mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik LGBT sangat mungkin dibentuk selama mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan berlandaskan konstitusi,” kata Gus Falah.

Ia juga menekankan bahwa setiap pembentukan regulasi harus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip negara hukum.

Gus Falah menyatakan, diskursus tentang pengaturan ini perlu terdapat dalam kerangka menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button