Bahlil: Krisis Industri Disebabkan Harga LNG, Bukan Kelangkaan

Jakarta, Maret.id — Kebijakan baru pemerintah diambil untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lonjakan harga gas dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak keluhan dari pelaku industri, khususnya sektor keramik, mengenai tingginya harga LNG yang membebani biaya produksi. “Atas dasar arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan untuk mencari solusi,” tutur Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin, 29 Juni 2026.
Ia mengungkapkan bahwa harga LNG industri sebelumnya melonjak hingga 20-23 Dolar AS per MMBTU. Kenaikan itu disebabkan oleh kebutuhan pasokan yang diambil dari daerah seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang memerlukan biaya transportasi serta regasifikasi. “Masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri dihargai US$13 per MMBTU,” ujar Bahlil.
Selain menetapkan harga LNG sebesar 13 Dolar AS per MMBTU, pemerintah juga menjamin harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap berada di kisaran 6,5 hingga 7 Dolar AS per MMBTU. Sementara itu, harga gas pipa untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa dipertahankan sebesar 9,6 Dolar AS per MMBTU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai keputusan ini sebagai kabar baik bagi dunia usaha dan pekerja. “Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik bisa menyebabkan PHK,” kata Dasco.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian harga LNG tersebut mampu menjaga daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan mempertahankan lapangan kerja yang ada.





