Komisi XIII DPR Desak Perlindungan Hukum Pelaku Usaha

Jakarta, Maret.id — Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran, mengecam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 68 PK/TUN/2025. Putusan ini membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan dianggap sebagai preseden buruk bagi kepastian investasi.
Pangeran mengklaim langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengajukan PK bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024. “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika hak atas tanah yang sah dapat dihilangkan karena masalah administrasi, ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha. “Ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Pangeran.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK dari Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. Tim kuasa hukum PT SKB menegaskan bahwa substansi putusan tersebut berfokus pada isu administratif pendaftaran sertifikat, bukan penghilangan hak keperdataan perusahaan.
Pembebasan lahan, menurut mereka, sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG. Oleh karena itu, mereka meminta kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan administrasi pada sertifikat HGU PT SKB saja.
Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan tidak segera dilakukan, kemungkinan penyerobotan lahan secara ilegal dapat terjadi. Sebaliknya, kuasa hukum dari PT Gorby Putra Utama berpendapat bahwa putusan PK ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sumber konflik sejak 2012.
Pangeran memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi bahwa kasus ini hanyalah masalah teknis antar-perusahaan. Ia menjelaskan bahwa konflik ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara akibat ketidaksinkronan regulasi.
Dia menunjukkan adanya disharmoni antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. “Disharmoni aturan inilah yang memicu turbulensi klaim hak pertanahan di lapangan,” imbuh Pangeran.
Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk segera bertindak. “Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Pangeran.
Ia menekankan perlunya negara untuk hadir dalam memerangi potensi penyerobotan lahan ilegal. “Negara harus memastikan hukum bekerja secara adil dan menjaga stabilitas kepastian investasi nasional,” pungkasnya.





