Nila Yani Desak RUU Kawasan Industri untuk Daya Saing Investasi ASEAN

Jakarta, Maret.id — Persaingan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi sektor industri. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai payung hukum yang komprehensif.
Nila Yani Hardiyanti, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa kawasan industri saat ini bertransformasi menjadi motor penggerak investasi. “Kawasan industri tidak lagi sekadar penyedia lahan pabrik, tetapi juga pusat produksi, ekspor, dan penyerap tenaga kerja,” tegas Nila.
Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Timur tersebut menilai pentingnya Indonesia bergerak cepat untuk tidak kalah dari negara-negara tetangga dalam menarik investor. “Persaingan antarnegara ASEAN saat ini sangat kompetitif. Negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia sudah agresif menawarkan insentif dan regulasi yang sederhana,” sambungnya.
Nila mengungkapkan kekhawatirannya jika Indonesia terjebak dalam birokrasi yang rumit. “Kita tidak boleh kalah langkah jika ingin memenangkan persaingan investasi,” ujarnya. Ia menilai, regulasi yang ada saat ini masih terfragmentasi dan belum memberikan kepastian hukum yang maksimal bagi investor.
“Regulasi kawasan industri yang berlaku sekarang masih parsial. RUU Kawasan Industri sangat dibutuhkan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang ada,” imbuh Nila. Menurutnya, tujuan RUU ini adalah memangkas berbagai hambatan, bukan menambah regulasi baru.
Ia juga menyarankan bahwa pengaturan yang lebih jelas akan mendorong pelayanan yang lebih cepat dan mempercepat industrialisasi nasional. “Semangat RUU ini adalah mempermudah pelayanan kepada investor,” jelasnya.
Nila Yani menguraikan tujuh dampak strategis dalam RUU Kawasan Industri yang akan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Ini termasuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan pelayanan perizinan melalui sistem integrasi.
“RUU ini juga bertujuan memperkuat koordinasi pusat-daerah untuk menciptakan sinergi dalam pembangunan industri,” ujarnya. Dengan penjaminan pasokan energi dan infrastruktur yang berkelanjutan, harapannya adalah untuk mendorong hilirisasi dan memperluas lapangan kerja lokal.
Nila menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan investasi regional. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses pembahasan RUU Kawasan Industri agar segera dapat disahkan.
“Kawasan industri adalah ujung tombak ketahanan ekonomi nasional. Dengan pengesahan RUU ini, kita memperkuat fondasi industrialisasi yang mandiri dan kompetitif,” pungkas Nila.





