Politik

Kasasi Rektor UI oleh MA Dorong Reformasi Integritas Nasional

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia.

Keputusan ini berkaitan dengan gugatan tata usaha negara terhadap surat keputusan Rektor UI mengenai sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik. “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dirilis pada 29 Juni 2026, dikutip dari situs resmi MA.

Ketua Soksi, Ferry Juan, menilai putusan MA dapat menjadi momentum reformasi nasional berbasis integritas. “Putusan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum. Tetapi, juga menjadi penegasan penting bahwa integritas akademik, otonomi perguruan tinggi serta supremasi hukum harus tetap dijaga,” tuturnya.

Ferry menggarisbawahi bahwa keputusan ini bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain. Menurutnya, hasil keputusan ini mencerminkan kemenangan nilai-nilai keadilan, etika, dan independensi akademik. “Sebab, universitas bukan sekadar lembaga pemberi gelar. Universitas adalah benteng ilmu pengetahuan, moral, serta integritas bangsa,” kata Ferry.

Dia menambahkan bahwa jika kewibawaan akademik melemah, maka akan mengancam reputasi kampus dan kualitas kepemimpinan nasional di masa mendatang. Putusan MA ini, imbuhnya, memiliki arti strategis dalam mempertegas penghormatan terhadap otonomi akademik dan memperkuat kepastian hukum.

“Namun yang terpenting, bukan siapa yang menang atau kalah. Melainkan setiap sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Ferry.

Dalam konteks keputusan ini, sanksi etik yang diperkarakan terkait dengan dua dosen Universitas Indonesia. Mereka adalah Athor Subroto, kopromotor II yang juga Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, dan Chandra Wijaya, promotor yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI. Dosen tersebut terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral bagi Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button