Jokowi Berpeluang Jadi Raja di Seluruh Provinsi dengan Dana

Jakarta, Maret.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima gelar adat kehormatan dari lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan, Bandar Lampung, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Dalam prosesi tersebut, ia menginjak kepala kerbau sebagai bagian dari serangkaian ritual.
Jokowi, yang menjabat sebagai Presiden selama sepuluh tahun, berpeluang mendapatkan gelar adat dari 38 provinsi di Indonesia. Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan, “Artinya, kalau satu kurang, maka bisa dua, atau tiga gelar adat yang bisa disandang Jokowi sekaligus,” tuturnya.
Erizal juga menekankan bahwa, “Tapi, harusnya saat menjadi Presiden dulu. Kenapa baru sekarang?” Ini mengindikasikan bahwa penganugerahan gelar adat ini menuai berbagai tanggapan.
Ia menyebutkan bahwa bukan hanya mantan Presiden yang bisa menerima gelar tersebut. “Jangankan mantan Presiden atau Presiden, orang lahiran, kematian, pernikahan, tujuh bulanan, semua punya gelaran adat yang bisa dirayakan,” tambah Erizal.
Kunci dari perayaan prosesi tersebut adalah dana yang tersedia. “Tapi soal masih relevan atau tidak, itu soal lain,” imbuhnya. Gelar adat yang diterima Jokowi adalah Baginda Pemuka Bangsa yang merupakan bagian dari agenda kunjungannya ke Lampung pada 26-28 Juni 2026.





