Politik

DPRD Banyuwangi Kunjungi BPKAD Bojonegoro Bahas Raperda DAD

Jakarta, Maret.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (26/6/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk studi banding mengenai pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa rombongan mereka diterima langsung oleh Kepala BPKAD Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M dan jajarannya.

Menurut Masrohan, studi banding ini merupakan upaya pihaknya untuk memperkaya referensi terkait pengusulan Raperda Pembentukan Dana Abadi Daerah. “Bapemperda ingin mendapatkan gambaran komprehensif sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga,” tuturnya.

Dalam pemaparan dari Kepala BPKAD Bojonegoro, dijelaskan bahwa tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) di Bojonegoro adalah untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program pelayanan publik. “Kami ingin mengantisipasi ketergantungan pendapatan daerah yang saat ini didominasi oleh sektor minyak bumi dan gas,” imbuh Nur Sujito.

Masrohan menjelaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 tahun 2025 mengenai Dana Abadi Daerah di bidang Pendidikan. “Ini mempertimbangkan bahwa Bojonegoro memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi,” tegasnya.

Proses pembahasan DAD di Bojonegoro melibatkan aspirasi masyarakat dan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam pembahasan raperda merupakan mandat hukum dalam regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” sambung Masrohan.

Pembahasan tersebut membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan, mulai dari nota pengantar hingga persetujuan bersama di paripurna. Namun, kendala yang muncul adalah surat persetujuan dari Kementerian Keuangan yang diterima setelah tanggal penetapan Perda DAD.

Akibatnya, pelaksanaan DAD di Bojonegoro belum dapat diterapkan. “Pembentukan DAD dianggarkan sebesar Rp3 triliun dan sumber pembiayaannya berasal dari DBH migas serta pendapatan investasi,” imbuh Masrohan.

Dia juga menambahkan bahwa pengajuan raperda tambahan melalui perubahan Propemperda 2026 tidak otomatis disetujui. “Usulan raperda tetap harus melalui prosedur dan pembahasan di DPRD dan kami harus memastikan usulan tersebut layak untuk dibahas,” jelasnya.

Masrohan menegaskan pentingnya sikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. “Kami ingin produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button