Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Dukung Demokrasi Adil

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
MK menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Heryawan (Aher) menilai langkah ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan amanat konstitusi tentang peningkatan partisipasi politik perempuan dapat dilaksanakan secara efektif. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap komitmen bangsa dalam mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif,” tutur Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menekankan pentingnya penegasan mengenai konsekuensi hukum untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan regulasi pemilu. “Prinsip hukum yang baik tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme penegakan yang tegas,” imbuh Aher.
Ia juga mencatat bahwa gugatan tersebut muncul dari kekhawatiran terhadap ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan keterwakilan perempuan, yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi. “Semangat kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKS DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu menambahkan penguatan keterwakilan perempuan sangat penting untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan mampu memperkuat perhatian pada isu-isu strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan keluarga.
Aher mengajak seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader perempuan yang berkualitas bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga untuk melahirkan pemimpin yang kompeten. “Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia,” tandas Aher.
Ia berharap prinsip kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik dapat diwujudkan sesuai amanat konstitusi. “Partai politik perlu menjadikan kaderisasi perempuan sebagai agenda yang berkelanjutan,” tutupnya.





