Tim Hukum Nadiem Laporkan Hakim ke KY Usai Banding

Jakarta, Maret.id — Usai menghadiri persidangan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa fakta-fakta dalam pengadilan telah diabaikan. Ia mencermati sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah.
“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” tutur Nadiem setelah mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
“Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” sambung Nadiem.
Ia juga mengapresiasi keberanian Hakim Andi Saputra yang memberikan dissenting opinion. Menurutnya, Hakim Andi telah menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” imbuhnya.
Terkait beban uang pengganti sebesar Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sama sekali.
Nadiem menjelaskan bahwa menurut laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo).
“Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” tegas Nadiem.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang istri, Franka, serta keluarganya dan tim penasihat hukum. Nadiem memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mengungkapkan ketidakpuasan mendalam terhadap proses peradilan ini. Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum, menyatakan bahwa alat-alat bukti pembelaan telah diabaikan oleh hakim.
“Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Terhadap tindakan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan ini akan menciptakan preseden buruk bagi negara, terutama untuk pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Kita apresiasi Hakim Andi Saputra yang dengan jelas dan cerdas menyampaikan dissenting opinion. Namun, putusan ini bisa berdampak negatif tidak hanya bagi Nadiem, tetapi juga bagi menteri-menteri yang kini menjabat,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menolak ada kriminalisasi dalam perkara ini, Ari menegaskan bahwa situasi yang terjadi justru merupakan bentuk kriminalisasi yang nyata.
“Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.





