THMP Bantah Terlibat dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo

Jakarta, Maret.id — Koordinator Tim Hukum Masyarakat Peradilan (THMP), C Suhadi, menjelaskan bahwa surat kuasa yang diusulkannya berkaitan dengan kehadiran Maret Sueken sebagai turut termohon dalam persidangan praperadilan Roy Suryo. “Kami telah bersepakat untuk menghadiri sidang praperadilan yang dimaksud,” tegasnya saat didampingi M Eddy Ghazali dan M Kunang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
THMP menekankan bahwa kehadirannya memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka mencatat bahwa klien mereka disebut dalam permohonan praperadilan sebagai salah satu pihak pelapor yang terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 160 KUHP lama. “Jelas klien kami berhak menjawab seluruh dalil permohonan yang ditujukan kepada klien kami,” sambung Suhadi.
Suhadi juga membantah tuduhan bahwa kehadiran mereka di persidangan sebagai penyusup. Ia menjelaskan bahwa sebelum sidang dimulai, pihaknya mengajukan interupsi kepada majelis hakim, yang kemudian mengizinkan Hendra—kuasa hukum dari Kantor JPKP—untuk maju mewakili pihak terkait. “Kami menjelaskan kedudukan kami sebagai kuasa dari Pelapor yang ditarik sebagai turut termohon,” jelasnya.
Hakim Tunggal menyarankan agar mereka tidak menjadi pihak dalam agenda persidangan dan hanya mengikuti jalannya sidang. Pihak THMP mempertanyakan alasan tersebut, mengingat nama klien mereka tercantum sebagai turut termohon dalam permohonan. “Jika tidak diikutkan, mengapa harus dicantumkan sebagai Turut Termohon Prapid?” tuturnya.
Suhadi mengekspresikan kekecewaannya karena kliennya tetap dianggap sebagai pihak dalam permohonan praperadilan. Ia menegaskan bahwa menurut hukum acara, pihak yang dapat dijadikan termohon adalah penyidik dan jaksa penuntut umum. “Tindakan upaya paksa sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” imbuhnya.
THMP juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon telah mencampuradukkan persoalan hukum. Menurut mereka, pemohon mencantumkan dalil bahwa para pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, padahal yang diuji adalah keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan.
Lebih jauh, Suhadi menilai permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara, karena melibatkan sejumlah pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam kasus praperadilan, termasuk Presiden Republik Indonesia. “Presiden tidak memiliki kapasitas dalam hal ini,” tegasnya.
Suhadi menambahkan bahwa dalam hukum acara praperadilan, termohon seharusnya adalah penyidik atau penuntut umum beserta atasannya. “Hal ini jelas menyalahi hukum acara terkait pihak-pihak yang ditarik dalam praperadilan,” pungkasnya.





