Sanksi Partai Tak Gantikan Proses Hukum Dokter Icha

Jakarta, Maret.id — Tiga kader dari Partai tertentu, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, menjadi sorotan setelah munculnya isu terkait intimidasi terhadap tenaga medis.
Rieke Djamaluddin, seorang wakil rakyat, menegaskan bahwa sanksi organisasi maupun etik dari partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. “Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menekankan bahwa jika terdapat bukti intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, kasus ini harus ditangani secara profesional, independen, dan transparan. Rieke mengingatkan bahwa IGD merupakan area terbatas yang wajib steril untuk menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Menurut Rieke, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Dengan demikian, dugaan adanya tekanan psikologis yang dilakukan pejabat publik harus diuji dari sudut pandang larangan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Lebih lanjut, Rieke mencatat bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur perlindungan bagi tenaga medis dari kekerasan dan pelecehan. “Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi dan meninggalnya korban, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP,” imbuh Rieke.
Ia juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada tindakan fisik, tetapi juga mendalami unsur mens rea, atau niat jahat, yang dilakukan oleh para terlapor. Menurutnya, mereka seharusnya menyadari bahwa memasuki ruang pelayanan medis dengan kewibawaan jabatan dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis.





