Politik

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tingkatkan Kerja Sama Rutilahu

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memperluas kemitraan strategis. Hal ini termasuk kerjasama dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga filantropi, dan sektor swasta.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan terhadap 7.906 rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang masih menunggu perbaikan. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting.

“Penanganan rutilahu tidak boleh sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Eri. Dia menekankan bahwa kebutuhan perbaikan rumah masih cukup besar.

Eri juga menambahkan, “Jika APBD 2027 bisa mengalokasikan sekitar 2.500 unit, sisa kebutuhan lainnya bisa diintervensi melalui kolaborasi.” Proses pengajuan perbaikan rumah merupakan akumulasi laporan dari RT/RW, jaring aspirasi anggota DPRD, dan kanal pengaduan resmi.

Namun, semua usulan tersebut harus melalui verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Eri juga mengapresiasi Program Dandan Omah, yang telah memperbaiki rata-rata 2.000 unit rumah setiap tahun sejak 2021.

Pada 2026, target penanganan ditingkatkan menjadi 3.792 unit. Dari jumlah tersebut, 2.240 unit akan dibiayai melalui APBD Kota Surabaya, sedangkan sisanya akan berasal dari kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga lainnya.

“Jika target tahun ini tercapai, antrean rutilahu bisa turun menjadi sekitar 4.114 unit,” kata Eri. Dia mengingatkan bahwa kebutuhan perbaikan rumah bersifat dinamis, dengan usulan baru yang terus muncul.

Komisi C DPRD Surabaya juga mengusulkan efisiensi dalam pengadaan material bangunan melalui skema kontrak payung. Hal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pembangunan dan meningkatkan jumlah rumah yang diperbaiki.

Eri menambah, masalah administrasi, terutama status kepemilikan lahan yang belum jelas, masih menjadi kendala. Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, menegaskan bahwa semua usulan rutilahu harus melalui proses verifikasi.

Verifikasi tersebut mencakup kondisi sosial ekonomi warga, status kepemilikan rumah dan lahan, serta tingkat kerusakan bangunan. Ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button