Politik

Larangan LGBT Perlu Penegakan Hukum Kuat, Bukan Sekadar Imbauan

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengungkapkan pentingnya penegakan hukum yang konkret terkait dengan pelanggaran terkait gerakan LGBT.

“Kita harus tegas tidak mengizinkan gerakan ini, bahkan menghukum bila perlu,” tegas Kiai Anwar saat diwawancarai MUI Digital pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan bagi mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang. “Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tetapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” sambungnya.

Kiai Anwar juga mengingatkan bahwa landasan hukum Indonesia sudah cukup kuat untuk menolak legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanya antara laki-laki dan perempuan.

“Hukum di Indonesia sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki-laki dan perempuan, bukan sejenis,” pungkas Kiai Anwar.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris. Langkah ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan bahwa aktivis LGBT harus dianggap sebagai ekstremis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button