Indonesia Tegas Tolak LGBT Menurut Pemimpin Politik Nasional

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyatakan penolakannya terhadap legalisasi LGBT di Indonesia. “Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara,” tuturnya saat memberi keterangan pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
KH Anwar, yang berasal dari Kediri, Jawa Timur, mengkritik praktik pernikahan sesama jenis yang kini ada di beberapa negara Barat. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berpemihakan hukum tidak seharusnya membolehkan fenomena ini.
Ia mengemukakan tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, menurutnya, LGBT bertentangan dengan kehendak Tuhan yang menciptakan gairah seksual manusia untuk disalurkan kepada lawan jenis.
Kedua, Kiai Anwar menyatakan bahwa jika praktik ini dibiarkan, akan muncul penyimpangan sosial yang dilarang oleh agama dan hukum positif di Indonesia.
Ketiga, ia memperingatkan ada ancaman serius terhadap keberlangsungan umat manusia. “Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki-laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan,” imbuh Kiai Anwar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah cukup kuat untuk melawan gerakan LGBT. Kiai Anwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara tegas menyatakan bahwa pernikahan yang sah hanya antara laki-laki dan perempuan.
“Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini,” tegas Kiai Anwar.





