Pasien Penyakit Kronis Dapatkan Perlindungan JKN Penuh

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan, khususnya untuk pasien yang menjalani cuci darah. Penegasan ini disampaikan saat kunjungan ke RSUD Cengkareng dan dilanjutkan ke Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kebon Jeruk.
“Kita terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik, khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan dalam pelaksanaannya. Sekali penundaan akan berakibat fatal bagi semua pihak,” ujar Muhaimin, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud gotong royong dari masyarakat Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan. Melalui mekanisme ini, peserta saling membantu sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berbiaya tinggi tetap bisa mengaksesnya tanpa terbebani biaya pengobatan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran tahunan sebesar Rp48,6 triliun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Anggaran tersebut ditambah dengan sekitar Rp4 triliun dari pemerintah daerah.
Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp22,2 triliun diperuntukkan bagi pelayanan penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, dan berbagai penyakit kronis lainnya.
“Pemerintah juga menyiapkan tambahan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta,” kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan pentingnya upaya peningkatan kepesertaan dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PM berkomitmen untuk memastikan seluruh kebijakan perlindungan sosial selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga akan terus berupaya memastikan bahwa pasien dengan penyakit kronis, terutama dari kelompok miskin dan rentan, memperoleh hak mereka atas layanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, dan tanpa hambatan melalui Program JKN.





