Politik

Putusan MK Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Jakarta, Maret.id — DPR RI tengah membuka kesempatan untuk mengakomodasi perkembangan baru di bidang ketenagakerjaan dalam revisi regulasi yang sedang dibahas.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung di Komisi IX melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan.

“Ya, kita terus melakukan koordinasi. Sekarang juga saya mau koordinasi sama pimpinan Komisi IX terkait RUU Ketenagakerjaan,” tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa substansi utama dari revisi UU Ketenagakerjaan akan berfokus pada tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Yang paling utama adalah yang dari putusan MK. Itu jelas yang menjadi poin utama,” imbuh Cucun.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pembahasan di Komisi IX akan dilanjutkan agar draf RUU dapat segera ditetapkan sebelum memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

“Pasti di Komisi akan berjalan terus. Lanjut terus RDPU ini. Kita pengin cepat diputuskan di Komisi IX,” tuturnya.

Cucun juga menjelaskan bahwa harmonisasi oleh Baleg belum mencapai tahap akhir, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk mempercepat proses ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button