Politik

Menhut Temui Bupati Kuansing Dua Kali Dalam 36 Hari

Jakarta, Maret.id — Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menyatakan bahwa desakan tersebut bukanlah vonis bersalah, melainkan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki tuntas seluruh mata rantai keputusan terkait pelepasan kawasan hutan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) petani. “Uang yang seharusnya menjadi hak para petani tersebut diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT,” kata Hamdi, mengutip informasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan. “Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi kebutuhan penyidikan yang sangat mendesak,” imbuh Hamdi.

Catatan menunjukkan bahwa Suhardiman telah bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 27 April dan 2 Juni 2026 untuk membahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pelepasan lahan masyarakat. Dalam pertemuan pada bulan April, Pemkab Kuansing menyerahkan peta wilayah dan dokumen administrasi; sementara pada pertemuan bulan Juni, mereka kembali mengajukan pembebasan lahan.

Jalur administrasi ini harus dibuka secara transparan kepada publik. KPK diharapkan segera menyita surat usulan, peta polygon, daftar penerima manfaat, register surat masuk, disposisi menteri, nota dinas, notulensi rapat, hingga rekam komunikasi antara Pemkab Kuansing, pengurus koperasi, pejabat kementerian, staf menteri, dan pihak ketiga.

“Publik berhak mengetahui apakah pungutan dari petani ini hanya berhenti sebagai permainan di daerah, atau justru menjadi biaya untuk membuka akses keputusan di Jakarta,” tegas Hamdi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button