Partai Buruh Dukung Koalisi Besar Kawal RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa keberadaan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) tidak mengkhawatirkan mereka.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Said.
Dia menambahkan bahwa Partai Buruh telah melakukan kajian untuk UU Ketenagakerjaan baru dan hasilnya sudah diserahkan kepada Parlemen dan Pemerintah.
“Sejak satu tahun yang lalu, Partai Buruh telah membentuk aliansi bernama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB),” katanya.
Dalam KSP-PB, Said melanjutkan, terdapat banyak organisasi serikat pekerja dan jaringan kerakyatan, termasuk serikat petani, guru honorer, dosen, pekerja kampus, pekerja rumah tangga, ojol, tenaga medis, pelaku media, industri kreatif, pekerja migran, serta organisasi nelayan.
“KSP-PB bahkan telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang baru setebal 250 halaman. Dokumen ini sudah resmi disampaikan kepada DPR dan Pemerintah sejak 30 September 2025,” jelasnya.
Said juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, KSP-PB meyakinkan DPR dan pemerintah untuk tidak melakukan revisi, melainkan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Usulan ini disetujui dan menjadi kesimpulan rapat oleh Prof. Dasco yang memimpin rapat saat itu,” sambungnya.
Dia menegaskan bahwa Partai Buruh tidak khawatir dan tidak akan mempermasalahkan aliansi serikat buruh di luar KSP-PB.
“Itu bagus-bagus saja. Tetapi kami akan tetap berjuang melalui KSP-PB, sebagai sebuah koalisi yang dibangun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” tegasnya.
“Putusan itu membatalkan 21 norma UU Cipta Kerja dan memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law. Putusan MK itu lahir atas permohonan Partai Buruh,” tutup Said.





