Andhika Satya Dukung UMKM Perjuangkan Hak Terkait TikTok Shop

Jakarta, Maret.id — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Anggota DPR Andhika Satya Wasistho mengungkapkan serunya permasalahan yang dihadapi oleh ratusan ribu pelaku UMKM di platform TikTok Shop. Ia menekankan bahwa isu ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan bersifat sangat serius.
“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” ujar Andhika, pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop telah terlihat jelas, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun di seluruh Indonesia.
Andhika menyoroti penyitaan dana yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023, di mana TikTok Shop belum memiliki izin usaha marketplace dari pemerintah Indonesia. Akibatnya, para pelaku UMKM menjadi korban karena dana mereka tidak dapat dicairkan meskipun platform tersebut telah kembali aktif setelah sempat ditutup.
“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar Komisi VII tidak hanya mendengar dari pihak Peradi, Kementerian UMKM, dan pelaku UMKM, namun juga menghadirkan pihak TikTok serta platform e-commerce lainnya untuk mencari solusi bersama.
“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong agar Komisi VII bisa mengadakan Panja,” imbuhnya. Andhika menekankan bahwa TikTok Shop diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil.
Dukungan Andhika Satya Wasistho diharapkan dapat mendorong Komisi VII DPR RI untuk mengambil langkah konkret. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) diharapkan dapat memastikan dana UMKM yang tertahan segera dikembalikan dan mencegah praktik serupa di masa depan.





