Politik

MUI: LGBT dan Koruptor Adalah Pelanggar HAM Berat

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa tindakan LGBT dan korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

Ia menjelaskan bahwa kedua perilaku ini merusak tatanan kehidupan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan individu. “Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM,” tegas Kiai Anwar kepada wartawan.

Kiai Anwar menyebutkan bahwa dalam perspektif Islam, HAM tidak bersifat absolut. Ia menegaskan, “Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” kata Kiai Anwar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, ini juga mengkritik penggunaan esensi HAM yang diputarbalikkan untuk membela perilaku menyimpang seperti LGBT dan koruptor. Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung merampas hak hidup dan menyengsarakan rakyat.

“Orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM?” tambahnya. Kiai Anwar menekankan bahwa pejabat yang terlibat korupsi hingga triliunan rupiah telah merugikan banyak orang.

Ia mengingatkan bahwa MUI telah memproposisikan hukuman mati bagi koruptor sejak 2005. Di sisi lain, ia juga menyayangkan kelompok LGBT yang menggunakan HAM untuk melegalkan perilaku mereka.

“LGBT adalah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” imbuhnya. Menurut Kiai Anwar, pernikahan seharusnya hanya antara laki-laki dan perempuan.

Ia bahkan membandingkan dengan Rusia yang mengkategorikan gerakan LGBT sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya. “Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tegasnya.

Kiai Anwar juga menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat prinsip Hifzhun Nafs, yang jauh lebih absolut daripada HAM versi Barat. Perilaku LGBT dan korupsi, katanya, adalah ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

MUI sedang mempersiapkan kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas sebagai dasar untuk menetapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button