Politik

Ketua DPRD Kota Malang Jaga RTH dan LSD dalam Koperasi Merah Putih

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menyampaikan pentingnya agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak mengorbankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bahwa semua program strategis pemerintah harus tetap mempertahankan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Amithya menegaskan bahwa DPRD tidak akan mendukung proyek Koperasi Merah Putih jika harus melibatkan alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai RTH atau LSD. “Jika KMP ini harus melegalkan atau diperbolehkan alih fungsi, saya merasa ini bukan urgensinya. Harus disetop,” tegas Amithya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menunjukkan bahwa Kota Malang masih kekurangan luas RTH sesuai ketentuan yang ada. Ia menjelaskan bahwa aset yang telah ditetapkan sebagai RTH harus dipertahankan. “Malang sudah kurang luasan RTH-nya, malah alih fungsi jadi koperasi yang belum urgen,” sambungnya.

Amithya juga mencontohkan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Malang ketika mengusulkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang terhalang oleh status RTH dari lokasi yang tersedia. Menurutnya, penerapan ketentuan tata ruang harus konsisten dalam semua program pembangunan.

Ia mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset lain tanpa merugikan fungsi ruang hijau. “Pembangunan Koperasi Merah Putih tidak harus menggunakan lahan seluas 1.000 meter persegi, terutama di kawasan perkotaan yang terbatas,” imbuhnya.

Hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi juga membuka kemungkinan pembangunan gerai dengan luasan sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal. Namun, amithya menekankan bahwa konsep tersebut perlu dikaji agar ramah bagi semua masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN tetap mematuhi ketentuan tata ruang saat memberikan izin lokasi pembangunan KMP. “Apabila lahan yang diajukan merupakan kawasan RTH atau LSD, maka seharusnya tidak memperoleh persetujuan,” kata Amithya.

Sebelumnya, Subkhan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, menyampaikan bahwa Pemkot telah mengajukan 13 hingga 21 bidang aset sebagai lokasi pembangunan KMP. Namun, beberapa bidang tersebut masih berstatus RTH dan LSD, sehingga penggunaannya menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button