66 Negara Larang Homoseksual, Termasuk Indonesia dan Kebijakan Terkait

Jakarta, Maret.id — Laporan terbaru dari situs Erasing 76 Crimes, yang dirilis pada Juni 2026, menunjukkan dinamika undang-undang anti-homoseksual di berbagai negara.
Jumlah negara yang masih mempertahankan larangan tersebut terus mengalami perubahan. Beberapa negara mencabut ketentuan pidana melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang.
Namun, sebaliknya, sejumlah negara malah mengadopsi peraturan baru yang memperkuat kriminalisasi hubungan sesama jenis. Negaran terbaru yang melarang homoseksual adalah Niger, yang resmi mengesahkan larangan tersebut pada 11 Juni 2026.
Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa di sepanjang 2025. Dengan tambahan ini, total negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual mencapai 66 negara.
Meskipun ada tren dekriminalisasi di beberapa kawasan, masih banyak negara yang memilih mempertahankan undang-undang tersebut berdasarkan sistem hukum dan nilai-nilai yang dianut. Dari 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih melarang homoseksualitas.
Menurut laporan tersebut, negara-negara yang memiliki larangan homoseksual di kawasan Afrika meliputi Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.
Di kawasan Asia dan Timur Tengah, terdapat negara-negara seperti Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman yang masih menerapkan aturan serupa.
Di Amerika, beberapa negeri masih mengkriminalisasi homoseksualitas, seperti Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent, dan Trinidad dan Tobago. Sementara di Oseania, negara-negara seperti Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, dan Tuvalu juga mempertahankan larangan.
Eropa adalah satu-satunya kawasan yang tidak memiliki negara yang melarang homoseksualitas. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.
Menariknya, Indonesia juga termasuk dalam daftar negara yang masih melarang homoseksualitas. Namun, status Indonesia berbeda, karena tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.
Pencantuman Indonesia dalam laporan ini disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.





