Kubu Jokowi: Praperadilan Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Jakarta, Maret.id — Pengacara Rivai mengungkapkan bahwa pengajuan praperadilan kedua oleh Roy Suryo dilakukan di tengah persidangan yang tengah berproses. Hal ini dinilai hanya akan memperlambat pemeriksaan perkara.
“Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,” kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026. Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan motif di balik pengajuan praperadilan tersebut dan mengambil sikap tegas.
“Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya. Rivai menjelaskan bahwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Namun, agenda persidangan tersebut ditunda karena masih menunggu putusan atas dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Suryo. Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi. Sementara itu, gugatan praperadilan pertama yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penggeledahan masih bergulir di pengadilan.
Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Sementara perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini sudah memasuki tahap persidangan.





