DPRD Kota Batu Perkuat Penegakan Kode Etik di Bawah Pimpinan Khamim

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Batu tengah merancang regulasi baru terkait Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Langkah ini dipimpin oleh Khamim Tohari dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan etik anggota dewan.
Pembahasan regulasi tersebut dimulai lewat rapat internal Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Batu. Rapat digelar pada Senin, 6 Juli 2026.
Khamim Tohari mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tanggung jawab dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia berpendapat bahwa keberadaan kode etik harus disertai dengan mekanisme penegakan yang jelas agar bisa diterapkan secara efektif.
“Kode etik ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan Tata Tertib DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan,” ujar Khamim. Ia menambahkan bahwa aturan tanpa prosedur yang jelas akan mengakibatkan laporan dugaan pelanggaran tidak ditangani dengan baik.
Pansus berkomitmen untuk menyusun mekanisme yang memberikan kepastian bagi setiap laporan ke Badan Kehormatan. “BK harus memiliki aturan main yang jelas,” tegas Khamim.
Rapat perdana Pansus mulai mengevaluasi substansi yang merujuk pada regulasi nasional. Hal ini mencakup ketaatan terhadap sumpah jabatan, sikap anggota DPRD, jaringan antarlembaga, dan standar komunikasi.
Walaupun pembentukan regulasi ini terjadi di tengah periode masa jabatan DPRD 2024-2029, Khamim menyatakan bahwa hingga saat ini Badan Kehormatan belum menerima laporan pelanggaran kode etik.
“Namun, penyusunan regulasi ini penting sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas kelembagaan,” sambungnya. Seluruh upaya ini bertujuan memastikan bahwa perilaku anggota dewan mencerminkan etika yang baik di mata publik.





