DPRD Jember Minta Kajian Matang Investasi PLTSa Rp2 Triliun

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memprioritaskan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum melanjutkan investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diperkirakan bernilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun.
DPRD menekankan pentingnya studi kelayakan yang menyeluruh dan konsistensi dengan kebijakan nasional agar proyek strategis ini dapat berjalan lancar.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menyatakan bahwa proyek pengelolaan sampah berbasis waste to energy menawarkan peluang yang signifikan untuk daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya terburu-buru dalam mengesahkan proyek tersebut.
“Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,” tegas Nuki pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Nuki, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian pembangunan PLTSa dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Kesesuaian ini sangat penting karena pengembangan pembangkit listrik harus berpegang pada perencanaan sistem kelistrikan nasional.
“Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkab Jember untuk melakukan koordinasi dengan PLN guna memastikan bahwa proyek ini telah terintegrasi dalam skema pengembangan kelistrikan nasional,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek investasi strategis harus melewati mekanisme kajian oleh Danantara sebelum penetapan mitra investasi.
Lebih jauh, Nuki mengingatkan bahwa kesuksesan PLTSa tidak hanya bergantung pada besar nilai investasi, tetapi juga pada sistem pengelolaan sampah di daerah. Teknologi waste to energy memerlukan sampah dengan nilai kalor tertentu, sehingga pemerintah perlu mempersiapkan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah harus menyediakan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan berfungsi secara optimal,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan bahwa Kabupaten Jember terpilih sebagai salah satu dari 20 daerah untuk program percepatan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan fasilitas PLTSa dapat dimulai pembangunan pada Agustus hingga September 2026 dan mulai beroperasi pada April 2028. Proyek ini tidak hanya diharapkan dapat mengatasi masalah sampah tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah di kawasan sekitarnya.





