Politik

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur: Posisi di Luar Pemerintahan, Namun Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Diskusi mengenai posisi partai politik yang tidak tergabung dalam pemerintahan kembali mencuat. Suatu kalangan menyebutnya sebagai oposisi, sementara yang lain mempertanyakan penggunaan istilah tersebut secara terbuka.

Fenomena ini menunjukkan adanya kebingungan antara sistem presidensial Indonesia dan praktik politik dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer seperti Inggris, oposisi merupakan institusi politik yang jelas dan terstruktur.

Di Inggris, pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai mayoritas parlemen. Di luar itu, terdapat His Majesty’s Loyal Opposition yang disiapkan sebagai alternatif pemerintahan jika terjadi pergantian kekuasaan. Keberadaan oposisi menjadi bagian dari desain sistem parlementer yang tidak lazim di Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Presiden mendapat mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum, dan masa jabatannya tidak bergantung kepada dukungan politik di DPR.

Istilah oposisi, oleh karena itu, bukanlah kategori hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak terdapat ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur tentang partai oposisi atau oposisi resmi.

Sebaliknya, Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada seluruh DPR. Fungsi tersebut melekat pada setiap anggota DPR, terlepas dari apakah partainya berada di dalam kabinet atau di luar pemerintahan.

Pengawasan bukanlah hak eksklusif partai di luar pemerintahan. Ini merupakan amanat konstitusi yang berlaku bagi seluruh wakil rakyat. Kesalahpahaman sering muncul terkait hal ini.

Seakan-akan ketika suatu partai tidak masuk kabinet, maka satu-satunya pilihan adalah menjadi oposisi yang selalu berseberangan dengan pemerintah. Padahal, demokrasi modern telah berkembang melampaui pemikiran dikotomis semacam itu.

James Madison, dalam The Federalist Papers No. 51, menyatakan, “Ambition must be made to counteract ambition.” Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lainnya, bukan atas asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan selalu benar.

Pemikiran ini mendorong lahirnya konsep checks and balances yang diadopsi oleh banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition menjelaskan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya oposisi formal.

Kualitas demokrasi lebih berkaitan dengan keberadaan ruang kontestasi, partisipasi politik, kebebasan menyampaikan kritik, serta tersedianya alternatif terhadap kebijakan pemerintah. Esensi demokrasi bukanlah menolak pemerintah melainkan kemampuan mengoreksi kekuasaan yang ada.

Giovanni Sartori di dalam karyanya Parties and Party Systems memperkenalkan istilah responsible opposition. Ia menjelaskan bahwa oposisi yang ideal tidak menjadikan penolakan sebagai tujuan politik, dan harus bisa membedakan kebijakan yang layak didukung dan yang perlu dikritisi.

Juan J. Linz mengingatkan, dalam sistem presidensial, Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Oleh karena itu, hubungan mereka tidak dibangun atas logika oposisi, melainkan melalui checks and balances.

Pendekatan ini lebih selaras dengan karakter sistem presidensial Indonesia. Kebijakan pemerintah seharusnya dievaluasi berdasarkan manfaatnya bagi rakyat, bukan hanya siapa yang mengusulkannya.

Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang positif, dukungan politis adalah respons yang tepat. Sebaliknya, kritik harus ditujukan terhadap kebijakan yang melemahkan demokrasi atau merugikan kepentingan rakyat.

Dukungan dan kritik bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan instrumen penting dalam demokrasi. Sayangnya, ruang publik kerap terjebak dalam logika “bersama pemerintah” atau “melawan pemerintah.”

Kedewasaan politik tidak terletak pada memperoleh kursi menteri, melainkan pada konsistensi menjaga konstitusi dan menjalankan fungsi pengawasan. Sikap politik yang bertanggung jawab adalah kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Keberadaan partai di luar pemerintahan tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, itu merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Demokrasi membutuhkan suara yang kritis, namun juga mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Dalam sistem presidensial Indonesia, hal ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi. Meskipun berada di luar pemerintahan, politik harus tetap berpijak pada konstitusi dan menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintah dan fungsi pengawasan. Kepentingan rakyat dan tegaknya konstitusi harus selalu menjadi kemenangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button