Ribuan Buruh Geruduk Kemenkeu Tuntut Hapus Pajak JHT

Jakarta, Maret.id — Massa buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penghapusan pajak atas manfaat program jaminan sosial, khususnya untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima salinan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung. “Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal.
Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Mereka merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan berbagai organisasi buruh lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan berpartisipasi dalam aksi ini.
Selain tuntutan penghapusan pajak JHT, para buruh juga menyerukan agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Mereka menentang beragam pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Said Iqbal menilai bahwa pajak yang dikenakan atas pencairan JHT tidak adil. Ia menjelaskan bahwa pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji yang diterima dan menyisihkan sebagian untuk iuran JHT. Setelah manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. “Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tegas Said.
Said juga mencatat bahwa meskipun mekanisme pembukuan iuran JHT berbeda di setiap perusahaan, pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda. Menurutnya, perbedaan mekanisme bukanlah alasan untuk mempertahankan kebijakan yang dianggap tidak adil.
Dia membandingkan perlakuan pemerintah terhadap pelaku usaha, yang sering kali mendapatkan insentif perpajakan saat menghadapi tekanan ekonomi. “Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa,” imbuh Said.
“Setidaknya, pajak JHT yang merupakan hak pekerja seharusnya dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” tuturnya.
Lebih jauh, Said menjelaskan bahwa JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang bertujuan melindungi pekerja saat pensiun atau menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). “JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan,” ujarnya.





